| .ac.id | KTP Penanggung Jawab SK Depdiknas Pendirian Lembaga Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga) Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID |
| .co.id | KTP Penanggung Jawab SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP) Kepemilikan Merk (bila ada) |
| .net.id | KTP Penanggung Jawab SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP) Kepemilikan Merk (bila ada) ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb) |
| .web.id | KTP Penanggung Jawab |
| .sch.id | KTP Penanggung Jawab Surat Permohonan Kepala Sekolah Surat Kuasa |
| .or.id | KTP Penanggung Jawab Akta Notaris atau SK Intern Organisasi |
| .mil.id | KTP Penanggung Jawab Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan Surat kuasa |
| .go.id | KTP Penanggung Jawab Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006) Surat kuasa |
| Catatan: Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk) Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut. |